PengajuanGono Gini. SYARAT PENGAJUAN GONO - GINI. Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar; Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar; Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di
- Pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian dapat menimbulkan berbagai macam masalah baru;Banyak hal yang harus dibenahi dan diurus pasca perceraian, mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan Harta Gono Gini;Harta Gono Gini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh yang diperoleh secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan;Namun untuk memperoleh atau membagi harta gono gini dapat dilakukan secara sukarela persetujuan atau melalui putusan dari Pengadilan;Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di PengadilanMacam-macam Harta Dalam PerkawinanBerdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan ada 3 tiga macam bentuk harta di dalam perkawinan, yaitu Harta Bawaan, artinya harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Dalam hal pembagian, masing-masing pasangan mendapatkan hak penuh terhadap harta bawaannya tersebut;Harta Warisan / Hadiah, artinya harta yang diperoleh dari warisan / pemberian. Contohnya warisan dari orangtua. Dalam hal pembagian, masing-masing mempunyai hak penuh terhadap harta warisannya tersebut;Harta Bersama / Gono Gini, artinya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;Pembagian Harta Gono GiniAda beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemisahan atau pembagian harta gono gini yaitu ada atau tidaknya perjanjian perkawinan perjanjian pra nikah;Jika sebelum perkawinan dibuat perjanjian pra nikah jika ternyata terjadi perceraian maka masing-masing hanya akan membawa harta yang tercantum didalam perjanjian;Jika ternyata tidak ada perjanjian pra nikah, maka dalam hal pembagian harta gono gini harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;Dalam hal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan;Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;Pembagian harta gono gini diatur dimana harta dibagi rata dari keseluruhan harta gono gini yang diperoleh;Namun secara kasuistis, Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan;Misalnya hak asuh anak jatuh kepada Ibunya, maka Hakim akan memberikan sedikit lebih banyak harta kepada Istri atau sebaliknya;Cara Mengajukan Pembagian Harta Gono GiniGugatan Harta Gono Gini diajukan setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap 14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak;Setelah para pihak mendapatkan akta cerai baik dari Pengadilan Agama Muslim atau Catatan Sipil Non Muslim, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta gono gini;Bagi yang beragama Islam, surat gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal;Selain itu Pembagian Harta Gono Gini juga dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan membuat kesepatakan bersama;Nah, agar Surat Gugatan Harta Gono Gini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan, surat gugatan harus dibuat dengan baik dan benar;Surat gugatan mempunyai peran yang sangat penting, sehingga apa yang dimintakan didalam putusan dapat dikabulkan oleh Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan AgamaMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama .......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniAssalamu’alaikum, Wr. WbSaya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor Urusan Agama Kecamatan............., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama ...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .....;Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Membebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Wassalamu’alaikum Wr. WbHormat Pengggugat,PUTRIContoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan NegeriMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri.......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniDengan Hormat,Saya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........ bulan......tahun..............di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.........., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTRI dengan Tergugat JOKO yang dilangsungkan di __________, tanggal ___________, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 satu Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp......- ...rupiah;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Perceraian Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Mebebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Hormat Pengggugat,PUTRIDemikian sedikit pemaparan mengenai prosedur dan contoh surat gugatan pembagian harta gono gini yang dapat kami bagikan;Semoga artikel ini dapat menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.
Halmengenai gono-gini yang apakah istri bisa menuntut selingkuhan suaminya di pengadilan sampaijkan tentunya itu kewenangan hakim orang beriman jika dinasehati senang saat proses persidangan berlansung, apakah harta tersebut diperoleh bersama selama berumah tangga dengan saudara, atau harta tersebut diperoleh sebelum pernikahan dengan saudara
Pengertian Harta Gono-gini dan Aturan Pembagiannya Saat Perceraian Harta Gono-gini Menurut Undang-UndangMakna Harta Gono-gini dalam IslamBerikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan 1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak 2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai 3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit Cara Mengurus Pembagian Harta Gono-gini PerceraianCara Pembagian Harta Gono-gini dalam Agama Islam Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini Butuh Jasa Penyelesaian Harta Gono GiniPortofolio Kami Pengertian Harta Gono-gini dan Aturan Pembagiannya Saat Perceraian Sidang perceraian tidak semata-mata hanya memutus hubungan pernikahan antara pasangan suami dan istri. Lebih dari itu, ada hal lain yang juga turut diselesaikan, salah satunya perihal pembagian harta gono-gini. Tak jarang, pembagian harta gono-gini malah menjadi masalah yang pelik saat perceraian terjadi. Simak ulasan lebih lengkap mengenai harta gono-gini di bawah ini. Harta Gono-gini Menurut Undang-Undang Istilah harta gono-gini merujuk pada harta yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama berumah tangga, sehingga menjadi hak bagi keduanya. Jika dilihat berdasarkan kacamata Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat 1, harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan suami istri menjadi harta bersama. Jadi harta gono-gini adalah harta bersama. Masih berdasarkan pasal 35 UU Perkawinan tersebut disebutkan kalau sekiranya perkawinan putus, maka pembagian harta gono-gini atau harta bersama tersebut diatur menurut hukum masing-masing. Hukum masing-masing di sini bisa jadi berupa hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Makna Harta Gono-gini dalam Islam Dalam agama Islam, tidak ada penjelasan pasti mengenai harta gono-gini atau harta bersama yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri di masa pernikahannya. Alih-alih mengatur soal harta gono-gini, dalam Islam dikenal yang namanya pemisahan antara harta milik suami dan harta milik istri. Pembagian harta gono-gini dalam Islam hanya sebatas nafkah yang diberikan oleh suami pada istri, bukannya harta secara keseluruhan milik suami. Jika sekiranya terjadi perceraian, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Jika sekiranya selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki baik oleh suami ataupun istri, maka pembagiannya akan didasarkan pada pasal 97 UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan kalau janda atau duda akibat perceraian akan memperoleh setengah dari harta bersama, selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut. Berikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan 1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak Bisakah anak memperoleh pembagian harta gono-gini sekiranya orang tuanya bercerai? Jawabannya adalah bisa. Pembagian harta gono-gini untuk anak bisa terlaksana jika sekiranya pasangan suami istri telah membuat perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement, yang mengatur bahwa anak juga berhak atas harta bersama selama masa pernikahan orang tuanya. Terkait besaran harta gono-gini yang nantinya diterima oleh anak, tentu sesuai dengan yang telah tercantum dalam perjanjian pra-nikah tersebut. Patut diketahui kalau harta gono-gini untuk anak ini bisa berlaku jika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun. Jika usia anak belum mencapai 18 tahun, maka harus menggunakan surat wasiat. 2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai Jika proses perceraian dilakukan atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri, apakah istri masih berhak menerima pembagian harta gono-gini? Pada situasi seperti ini, istri yang melayangkan gugatan cerai tetap berhak mendapatkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya antara pasangan tersebut. Lantas, bagaimana pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai? Terkait besarannya ini, tidak ada nilai yang pasti. Pembagian harta gono-gini di situasi istri yang melayangkan gugatan sama dengan pembagian harta gono-gini pada umumnya, yakni didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim, ataupun hukum adat yang berlaku. 3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja Sebelumnya disebutkan kalau harta gono-gini merujuk pada harta bersama yang diperoleh suami maupun istri selama masa pernikahan. Namun, bagaimana jika di masa pernikahan itu istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri? Pada situasi seperti ini, di mana hanya suami saja yang bekerja, istri tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono-gini. Perlu diketahui, harta bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Walaupun istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri selama berumah tangga, tetap saja harta yang diperoleh suami selama masa pernikahan tersebut dianggap sebagai harta bersama. Makanya, tetap ada bagian harta gono-gini bagi istri yang tidak bekerja. Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua total harta bersama tersebut. Namun, besaran bagian masing-masing harta gono-gini untuk istri yang tidak bekerja bisa saja berubah, jika sekiranya sudah ada perjanjian pranikah sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut. 4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit Pada beberapa situasi, ada harta bersama atau gono-gini yang masih berupa aset dalam proses kredit alias belum lunas. Jika tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa terjadi saling lempar tanggung jawab antara pasangan yang bercerai, untuk melunasi kredit tersebut. Masing-masing pihak tentu tidak mau menanggung sendiri kerugian atas pembelian aset bersama tersebut. Pada situasi seperti ini, penyelesaian umumnya akan dilakukan dengan merujuk pada pasal 31 KHI Kompilasi Hukum Islam. Pada pasal 31 KHI disebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan, akan dihitung sebagai kerugian bersama. Jadi, baik pihak suami ataupun istri wajib untuk membayarnya bersama-sama. Nantinya, pertanggungjawaban pada hutang atau kredit yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga, akan dibebankan pada harta bersama. Sekiranya harta bersama tidak cukup, maka akan dibebankan pada harta suami. Kalau harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka akan dibebankan pembayarannya pada harta istri. Jika aset kredit tersebut sudah dilunasi, maka aset tersebut akan dijual. Hasil penjualan aset ini akan dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan mantan pasangan suami istri tersebut. Lain halnya jika hanya satu pihak saja yang melunasi kredit aset tersebut. Pada situasi ini, maka seluruh aset akan menjadi hak milik dari pihak yang melakukan pelunasan. Cara Mengurus Pembagian Harta Gono-gini Perceraian Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pembagian harta gono-gini perceraian. Hal ini dilakukan agar baik pihak suami atau pihak istri memperoleh pembagian yang adil terkait harta bersamanya setelah bercerai nanti. Simak berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengurus pembagian harta gono-gini tersebut. Perhitungan Menyeluruh Pertama, pengurusan pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan cara perhitungan menyeluruh. Perhitungan menyeluruh dilakukan dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk di dalamnya aset kredit, benda berwujud, dan benda tidak berwujud. Setelah selesai dihitung semuanya, pembagian bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Menjual Aset Bersama Agar lebih mudah dalam melakukan pembagian, bisa dilakukan penjualan aset bersama untuk mengetahui dengan pasti seberapa banyak harta yang dimiliki. Tentu saja penjualan aset ini hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju untuk menjual aset tersebut. Setelah aset berhasil dijual, barulah nanti bisa dilakukan pembagian harta bersama secara adil. Pembagian Sama Rata Pengurusan harta gono-gini juga bisa dilakukan dengan membagi rata harta bersama atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan bercerai. Maknanya, baik pihak suami ataupun pihak istri akan menerima masing-masing setengah bagian dari harta bersama yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku. Melakukan Pembelian Harta Terjual Cara mengurus pembagian harta gono-gini selanjutnya adalah melakukan pembelian harta terjual. Nantinya, aka nada pihak ketiga yang diminta untuk mendapatkan aset yang sudah terjual. Cara ini dilakukan saat pasangan suami istri yang ingin bercerai masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Melalui jalur pengadilan Perihal pembagian harta gono gini melalui jalur pengadilan merupakan cara terakhir yang di tempuh oleh pasangan suami atau isteri yang hendak melangsungkan perceraian jika cara pembagian diluar pengadilan tidak berhasil, proses pengajuan harta gono gini melalui jalur pengadilan dengan membawa syarat sebagai berikut Akta perkawinan, Akta perceraian, Bukti putusan pengadilan, bukti kepemilikah harta benda, Kartu e KTP, Kartu keluarga, bukti hutang piutang selama perkawinan berlangsung dan yang terakhir adalah harta yang lainya yang terjadi selama perkawinan berlangsung. Bila Semua bukti lengkap semua dapat di bawa ke pengadilan untuk di daftarkan menjadi gugatan harta gono gini. Cara Pembagian Harta Gono-gini dalam Agama Islam Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak ada aturan pasti yang mengatur tentang pembagian harta gono-gini dalam agama Islam. Namun, bukan berarti tidak ada aturan yang digunakan dalam membagi harta bersama tersebut di situasi pasangan suami istri yang beragama Islam ingi bercerai. Dalam pembagian harta gono-gini nanti, ada beberapa kemungkinan cara pembagiannya. Perhitungan Pasti Jumlah Harta Suami dan Istri Jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan harta istri dalam pernikahan, yakni hasil kerja suami secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarga dan hasil kerja istri diketahui dengan pasti, maka perhitungan harta gono-gini bisa dilakukan dengan mudah. Cukup dikalkulasikan saja berapa harta yang seharusnya menjadi milik suami ataupun milik istri. Sulf Pada kondisi di mana tidak ada perhitungan harta suami dan harta istri, maka bisa dilakukan yang namanya sulf. Sulf merujuk pada kesepakatan antara suami dan istri berdasarkan musyawarah, atas dasar saling rida atau sukarela. Jadi, persentase pembagiannya nanti berdasarkan kesepakatan antara pihak suami dan istri tersebut, agar tidak terjadi persengketaan. Urf Selanjutnya, urf juga bisa dijadikan sebagai acuan dalam membagi harta gono-gini dalam Islam, di saat tidak ada perhitungan harta suami dan harta istri. Urf ini merujuk pada adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sehingga bisa menjadi hukum di masyarakat tersebut. Nah, pembagian harta gono-gininya nanti didasarkan atas kebiasaan masyarakat yang ada di sana. Qadha Jika sekiranya sulf ataupun urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha sebagai acuan. Qadha merupakan keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat, terkait dengan masalah yang disampaikan kepadanya. Nantinya, kondisi suami dan istri akan menjadi pertimbangan dalam membagi harta gono-gini tersebut. Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini Hal-hal yang berkaitan dengan uang memang sangat berpotensi memicu konflik, salah satunya termasuk pembagian harta bersama atau gono-gini. Makanya, tak mengherankan jika tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama tersebut, konflik yang panjang untuk mempertahankan harta yang dirasa sudah menjadi hak masing-masing mantan pasangan akan bisa terjadi. Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sebelum melangsungkan pernikahan. Nah, dalam perjanjian pranikah inilah diatut sedemikian rupa mengenai pembagian harta bersama dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Saat menyusun hal terkait pembagian harta bersama dalam perjanjian pranikah, ada beberapa hal penting yang harus disepakati, baik oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut. Hal-hal tersebut meliputi harta bawaan atau warisan, pemisahan harta masing-masing yang diperoleh selama masa pernikahan, hingga hutang piutang masing-masing sebelum dan selama pernikahan. Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian. Nah, agar konflik itu bisa dihindari, baiknya pasangan yang berencana untuk menikah, mengatur sedemikian rupa pembagian harta bersama melalui perjanjian pranikah. Butuh Jasa Penyelesaian Harta Gono Gini Portofolio Kami Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia
KetidakadilanPembagian Harta Bersama. Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Harta gono gini merupakan salah satu jenis tuntutan yang bisa Anda ajukan ketika terjadi proses perceraian. Namun perlu diketahui bahwa ternyata ada hal yang bisa menjadi penyebab gugurnya gugatan harta gono gini. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal Utama Gugurnya Gugatan Harta Gono Gini1. Adanya pisah harta dalam perjanjian pranikah Pertama yang menyebabkan gugurnya gugatan harta gono gini adalah ketika Anda dan pasangan sebelumnya sudah membuat perjanjian nikah yang menyatakan bahwa harta yang didapatkan oleh suami atau istri selama pernikahan bukan termasuk harta gono gini. Jika dalam perjanjian perkawinan sudah menyatakan mengenai hal tersebut, maka Anda tidak bisa mengajukan gugatan harta gono gini. Bahkan hakim juga tidak memiliki kuasa untuk melakukan hal tidak ada batasan waktu kapan Anda harus mengajukan tuntutan harta gono gini. Anda bahkan bisa mengajukan hal tersebut setelah proses perceraian atau setelah resmi bercerai. Akan tetapi, memang lebih baik untuk sesegera mungkin melakukan pembagian harta gono gini. Tujuannya untuk membantu agar nantinya tidak ada permasalahan yang lainnya dikarenakan terlalu lama Adanya kasus kriminal yang cukup seriusKetika salah satu pihak terjerat dengan kasus kriminal yang cukup serius, maka bisa saja seseorang tersebut kehilangan hak gono gininya. Misalnya teroris yang ditahan seumur hidup atau seorang status tahanannya yang juga menyebabkan pasangannya mengajukan gugatan cerai dan menghilangkan hak harta gono gininya. Akan tetapi hakim tetap perlu memberikan keputusan mengenai hal tersebut apakah status kriminalnya bisa menghapuskannya untuk mendapatkan harta gono gini atau Dinyatakan meninggal atau menghilangKetika seseorang sudah dinyatakan meninggal atau menghilang secara hukum, maka sudah tidak memiliki status lagi. Pihak yang menikah dengan orang tersebut, bisa mengajukan gugatan cerai dan mengambil harta yang didapatkan selama pernikahan untuk dikelola jika orang yang tadinya dinyatakan hilang atau meninggal tersebut kembali lagi, maka ia sudah tidak memiliki hak untuk meminta bagian dari harta bersama Yang Menentukan Besaran Harta Gono GiniJumlah atau besarnya persentase harta gono gini yang didapatkan bisa ditentukan dengan beberapa faktor berikut1. Keputusan dari hakim Dalam menentukan besaran jumlah harta gono gini setiap pihak, keputusan hakim akan sangat membantu untuk menentukan hal tersebut. Nantinya hakim akan mempertimbangkan hal lainnya juga seperti ibu yang mendapatkan lebih banyak bagian karena hak asuh anak yang jatuh padanya sehingga membutuhkan biaya juga untuk perawatan anaknya dan beberapa hal Bukti dan saksi yang cukup kuatDalam gugatan harta gono gini, saksi dan bukti akan tetap dibutuhkan. Kedua hal tersebut akan dibutuhkan untuk membantu menguatkan alasan mengapa Anda berhak mendapatkan bagian harta bersama yang lebih banyak. Misalnya seperti suami yang tidak bekerja dan sering bermain judi, maka adanya saksi dan bukti tersebut akan membantu menguatkan pendapat dari bukti dan saksi tersebut akan berbeda-beda tergantung dari kasusnya. Biasanya pengacara juga berperan untuk membantu menguatkan alasan Status pemasukan masing-masing pihakSeringkali suami merupakan tulang punggung keluarga sehingga dalam rumah tangga tersebut, hanya suami yang bekerja. Sehingga terkadang istri yang tidak bekerja akan lebih memiliki resiko ketika pemasukan setiap pihak bisa menjadi ukuran berapa besarnya harta gono gini yang terima. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah yang menjadi faktor utama. Keputusan hakim akan tetap digunakan untuk membantu menentukan Jatuhnya hak asuh anakBiasanya pihak yang mendapatkan hak asuh anak, akan berpeluang untuk mendapatkan bagian harta gono gini yang lebih besar. Hal tersebut dikarenakan pihak yang mendapatkan hak asuh anak masih membutuhkan biaya yang cukup untuk merawat dan menjaga Aturan agama atau kepercayaan adat masing-masingMengenai aturan yang ada di Indonesia, pembagian harta bersama akan dibagi dua dengan rata. Akan tetapi tidak selamanya aturan tersebut digunakan. Ada juga hal lainnya yang digunakan dalam menentukan besaran harta gono gini. Misalnya menggunakan aturan agama hingga ketentuan adat masing-masing yang Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Selingkuh?Seorang istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai pada suami yang telah berselingkuh bahkan hingga berzina. Mungkin banyak yang mengira apakah suami yang berselingkuh dan digugat cerai oleh istri akan mendapatkan bagian harta bersama yang lebih di Indonesia sendiri tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Suami yang berselingkuh tetap bisa mendapatkan bagian harta gono gini dengan adil berdasarkan keputusan Selingkuh Bisa Menjadi Penyebab Gugurnya Harta Gono Gini?Perselingkuhan yang menyebabkan zina atau pertengkaran dalam rumah tangga dengan terus menerus memang bisa digunakan sebagai alasan dalam perceraian. Akan tetapi, di Indonesia sendiri tidak ada aturan bahwa perselingkuhan menyebabkan gugurnya harta gono harta gono gini akan tetap dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang ada sesuai keputusan Selingkuh Mempengaruhi Besar Kecilnya Harta Gono Gini?Jika berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pembagian harta gono gini akan dilakukan secara adil yaitu ½ dari keseluruhan harta bersama yang ada. Namun ketika suami berselingkuh dan tidak bisa memenuhi kewajibannya seperti memberikan nafkah, maka hakim bisa saja mempertimbangkan besaran jumlah harta gono gini yang diberikan pada suami tidak bisa dibagi rata sesuai dengan aturan UU hakim tersebut juga harus didasarkan atas bukti yang bisa diberikan oleh istri atau penggugat bahwa suami tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah pada istri. Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Dalamgugatan cerai tersebut, Nathalie Holscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari Sule. Sementara itu, untuk biaya hidup Adzam, Sule sudah mematok besaran nominal yang akan diberikan setiap bulannya. "Dia yang kasih nominal bulanannya Rp 25 juta per bulan," sambung Nathalie Holscher.
- Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia digugat mantan suaminya, Gideon Tengker ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gideon Tengker meminta Rieta Amilia untuk membagi harta gono-gini selama mereka menikah pada September 1986 hingga bercerai pada 2017 lalu. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 31 Mei 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gideon Louis Joan Tengker, untuk selanjutnya disebut penggugat, dengan ini mengajukan gugatan kepada Rieta Amilia tergugat perihal harta bersama," demikian keterangan dari pihak PN Jakarta Selatan dalam rilisnya kepada awak media, dikutip dari Rabu 7/6/2023. Baca JugaNama Puan Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan, Elite PDIP Monggo Tak Kami Halangi Dalam keterangan tersebut, terungkap total aset bersama yang digugat Gideon Tengker mencapai nilai fantastis, yakni Rp100 miliar. Sebagai rincian, ada dua rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang nilainya mencapai Rp8,7 miliar. Ada lagi rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai Rp21 miliar serta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bernilai Rp37,9 miliar. Selain rumah, Gideon Tengker juga menggugat di lini bisnis yakni rumah produksi Frame Ritz, restoran kawasan Sudirman, dua resort di Bali hingga tiga unit apartemen. "Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai demikian bunyi dari keterangan pihak PN Jakarta Selatan. Baca JugaDua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA Dalam gugatannya, Gideon Tengker mengklaim memiliki hak atas aset bersama tersebut setidaknya 50 persen atau senilai Rp50 miliar. Gideon Tengker mengaku dirinya belum memetik hasil aset bersama tersebut setelah ia dan Rieta Amilia bercerai. Nomor gugatan perkara telah terdaftar dengan nomor 502/
Selainmenerapkan pembagian fifty-fifty, dari ketujuh perkara yang dianalisis tentang gugatan harta bersama oleh isteri yang tidak bekerja terhadap suami yang bekerja tampak menu Upload
Entertainment Dalam tuntutan itu, ia berharap Rieta menyerahkan hak atas harta bersama yakni sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama seperti aset rumah, rumah produksi, bisnis kuliner, penginapan, dan apartemen. Elza Kamis, 08 Juni 2023 1132 WIB Gideon Tengker [youtube] Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker melayangkan gugatan soal harta gono-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Rieta Amilia. Dalam tuntutan itu, ia berharap Rieta menyerahkan hak atas harta bersama yakni sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama seperti aset rumah, rumah produksi, bisnis kuliner, penginapan, dan apartemen. Gugatan itu dilayangkan karena menurut pihak Gideon menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Rieta Amilia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun tak membuahkan hasil. Sehingga kata Kuasa hukum Gideon, Erles Rareral bahwa nominal Rp50 milliar yang digugat kliennya itu bukan hal yang baru. Baca JugaMarc Klok ke Fans Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Dukung tapi Harus Tertib Dia juga membatah, kliennya sengaja memintah jatah yang lebih banyak. "Bukan kami minta bagian lebih banyak. Nggak! Janganlah jadi orang serakah. Itu kan semua sudah tercatat, suami sekian, istri sekian. Jadi itu yang kami tunggu itikad baiknya," kata kuasa hukum Gideon Tengker dikutip pada Kamis,8/6/2023. Entertainment Terkini Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Urais dan Binsyar Kemenag, Adib mengatakan Rukyatulhilal ini merupakan salah satu rujukan dalam penetapan waktu Idula dha 1444 H. Politainment 2359 WIB Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan arahan untuk melaksanakan percepatan penyelesaian dokumen heritage impact assesment dalam pengelolaan kawasan wisata Borobudur Politainment 2345 WIB Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa Sandiaga Uno akan secara resmi bergabung dengan PPP pada Rabu 14/6 malam. Politainment 2047 WIB Setelah itu terlihat lah wajah kebingungan Ameena yang mulai tidak fokus. Entertainment 2034 WIB Olivia Allan mengizinkan, namun memberi syarat yang tak masuk akal dan tak mungkin dilakukan. Entertainment 2014 WIB "Kan sistem presidensial itu soal menteri prerogatif presiden" Politainment 2011 WIB Indra sempat mengira bahwa Rizky Billar adalah Rizky Febian, anak dari komedian Sule. Entertainment 1946 WIB Deddy Corbuzier lantas nyeletuk soal Aldi Taher yang nyaleg dari dua partai, Perindo dan PKB. Politainment 1903 WIB Di awal video, narator menjelaskan soal kabar kedekatan Amanda Manopo dan Arya Saloka yang menjadi perbincangan publik. Entertainment 1839 WIB 2 ANAK BUAH LUHUT AKUI SEMUA, TERNYATA BENAR BISNIS ILEGAL DI PUPA MILIK LORD Politainment 1837 WIB Mereka diangkut menggunakan dua truk dan dua angkutan perkotaan atau angkot. Metropolitan 0023 WIB Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku geram setelah mengetahui adanya sejumlah aset mangkrak di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Metropolitan 2104 WIB Mohammad Fajri, pria berbobot 300 kilogram itu dirujuk ke RSCM setelah sempat dirawat dI RSUD Tangerang. Metropolitan 1921 WIB "Para tersangka tidak mengubah dan tidak menyerang sistem dari pada Indodax," ujar Oscar. Metropolitan 1815 WIB "Keuntungan dari tersangka L lebih kurang Rp25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang Rp600 juta." Metropolitan 1805 WIB Raffi Ahmad menyebut salah satu alasannya gagal berangkat haji tahun ini karena rasanya terlalu diburu-burui. Gosip 2355 WIB Wenny Ariani dan Kekey banjir dukungan, sementara Rezky Aditya didesak mengakui anaknya. Gosip 2330 WIB Dalam permintaan maafnya, Mario Dandy mengaku prihatin atas kondisi David saat ini. Gosip 2238 WIB Fuji tak tinggal diam usai Doddy Sudrajat menyinggung soal bisnis Vanessa Wear yang dikelola keluarga Haji Faisal dan ingin launching produk Mayang Wear. Gosip 2232 WIB Arya Saloka dikabarkan sempat mengantar Amanda Manopo cek kandungan ke rumah sakit. Gosip 2220 WIB Tampilkan lebih banyak
HartaBersama Perkawinan adalah semua harta yang diperoleh terhitung sejak perkawinan sampai dengan adanya perceraian berdasarkan putusan pengadilan. Sengketa pembagian Harta Bersama diputuskan oleh Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam . Para Pihak (ex Suami/Istri) dapat membuat
BerandaKlinikKeluargaBisakah Hibah Tanah ...KeluargaBisakah Hibah Tanah ...KeluargaJumat, 18 Juni 2021Jumat, 18 Juni 2021Bacaan 7 Menit1 Orang tua membelikan anak sepetak tanah yang kemudian SHM tanah tersebut telah atas nama anak. Namun pasca perceraian orang tua, suami menggugat kembali istrinya atas pembagian harta gono-gini yang dalam gugatan menyertakan pembagian harta gono-gini tanah atas nama sang anak. Apakah harta yang telah jadi hak milik anak usia anak telah dewasa dapat disertakan dalam gugatan harta gono-gini? 2 Jika istri membeli tanah dari hasil penjualan tanah warisan orang tuanya saat masih dalam perkawinan, apakah tergolong merupakan harta gono-gini? Bagaimana jika dalam persidangan sang istri dapat memberikan saksi-saksi yang kuat, dapatkah dipisahkan harta tersebut? Terima gono-gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Istilah harta gono-gini memang lebih populer dibandingkan dengan istilah formal yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu harta bersama. Bagi yang beragama Islam, apabila terjadi sengketa harta gono-gini, langkah pertama yang bisa diupayakan adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam hal orang tua bercerai, mengenai tanah pemberian orang tua kepada anak hibah disertakan dalam gugatan harta gono-gini serta pembelian tanah dari warisan yang diterima selama perkawinan termasuk harta gono-gini atau tidak, perlu ditelusuri ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Jenis-jenis Harta dalam Lingkup KeluargaSebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami mengasumsikan keluarga dalam kronologis yang Anda ceritakan beragama Islam dan tunduk pada ketentuan hukum Islam. Patut dipahami secara umum terdapat 4 jenis harta dalam lingkup hukum perkawinan dan kewarisan, yaituHarta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.[1]Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah tajhiz, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.[2]Harta bersama gono-gini adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.[3]Harta bawaan adalah harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh sebelum perkawinan seperti harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.[4]Pengertian Harta Gono-GiniHarta gono-gini harta bersama dalam perkawinan merupakan realitas yang hadir dalam masyarakat Indonesia, yang pada mulanya timbul dan berkembang atas dasar adat/tradisi dalam sebuah masyarakat. Dalam kitab fikih tradisional, harta bersama dapat terjadi hanya dengan adanya syirkah sehingga terjadi percampuran harta kekayaan suami istri dan tidak dapat dibeda-bedakan lagi. Dengan kata lain, dalam Islam harta bersama itu adalah harta yang dihasilkan dengan jalan syirkah antara suami istri sehingga terjadi percampuran harta yang satu dengan yang lain.[5]Harta bersama di kenal di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam sebutan heureta shaurekat, barang-perpantangan, harta guna kaya, pencaharian, gono-gini, dan sebagainya.[6] Perkembangan selanjutnya atas dasar al-adah muhakkamah, keberadaan harta bersama mendapatkan tempat dalam regulasi hukum positif di harta gono-gini memang lebih populer dibandingkan dengan istilah formal yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu harta bersama. Adapun dasar hukum mengenai harta bersama gono-gini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” dan perubahannya, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”.Secara khusus, mengenai harta gono-gini harta bersama dan harta bawaan diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, dalam KHI disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.[7]Kemudian apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.[8]Adapun jika terjadi perceraian, baik janda atau duda masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[9]Bisakah Hibah Orang Tua ke Anak Ditarik Kembali?Apabila terjadi sengketa harta gono-gini, hal pertama yang dilakukan adalah melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana telah kami terangkan di perlu dipahami pula, gugatan harta gono-gini dapat diajukan secara terpisah dengan gugatan perceraian setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.[10]Sehubungan dengan pertanyaan Anda, pemberian hibah berupa sebidang tanah dari orang tua kepada anaknya adalah sah-sah saja. Hibah bisa diberikan kepada seseorang yang punya hubungan kekerabatan, maupun tidak. Prinsipnya hibah tidak dapat ditarik kembali. Namun, khusus hibah dari orang tua kepada anaknya dapat saja ditarik kembali, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 212 KHIHibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada menjawab pertanyaan Anda jika orang tua kemudian bercerai, bisakah mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini termasuk sebidang tanah yang telah dihibahkan kepada anaknya?Oleh karena hibah orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali, maka orang tua bisa saja menarik harta tersebut ke status semula sebagai harta gono-gini. Namun perlu diperhatikan, prosedur untuk membatalkan hibah harus dilakukan dengan gugatan pengabulan atau tidaknya gugatan tersebut, bergantung pada kuat atau tidaknya alasan yang diajukannya. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 765/ memutus gugatan pembatalan hibah orang tua terhadap anak dengan alasan antara lain anak tidak melaksanakan janji dalam hibah yaitu menjaga dan merawat orang tua. Jadi, gugatan pembatalan hibah harus dilakukan secara tersendiri dan tidak digabungkan dalam gugatan perceraian atau gugatan harta gono-gini.[11]Beli Tanah dari Warisan, Masuk Harta Gono-Gini atau Bawaan?Selanjutnya, mengenai pembelian tanah dari hasil penjualan tanah warisan orang tua saat masih dalam perkawinan menurut hemat kami termasuk sebagai harta bawaan. Sebab, tanah yang dibeli diperoleh dari warisan, sehingga menjadi hak atau penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian khusus, ketentuan harta bawaan dapat Anda rujuk pada pasal-pasal berikut iniPasal 35 ayat 2 UU PerkawinanHarta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan 87 ayat 1 KHIHarta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian demikian, selama bisa dibuktikan bahwa harta tersebut merupakan harta bawaah yang diperoleh dari warisan, maka dapat dikeluarkan dari objek gugatan pembagian harta jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Kencana, 2006;Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta Bulan Bintang, 1978;Nur Hikma H dan Muh. Jamal Jamil. Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Studi Kasus Nomor 765/ Qadauna, Vol. I Edisi Khusus Oktober Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 765/ Pasal 171 huruf e KHI[3] Pasal 1 huruf f KHI[4] Pasal 87 ayat 1 KHI[5] Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Kencana, 2006, hal. 109[6] Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta Bulan Bintang, 1978, hal. 41-42[7] Pasal 85 KHI[8] Pasal 88 KHI[9] Pasal 97 KHI[11] Nur Hikma H dan Muh. Jamal Jamil. Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB Studi Kasus Nomor 765/ Qadauna, Vol. I Edisi Khusus Oktober 2020, hal. 347Tags
GugatanHarta Gono Gini Berujung Eksekusi Riil Oleh Pengadilan Agama. Panitera Pengadilan Agama Malang, Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H saat membacakan berita acara, Jumat (1/10/21). Kota Batu, Berawal dari persoalan harta gono gini antar pihak keluarga dengan nomor perkara 1600/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Sebagai pihak
Harta Gono Gini Itu Apa ? Harta bersama gono gini adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan tersebut pada dasarnya akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika bercerai terhadap harta tersebut wajib dibagi menjadi 2 dua, yaitu ½ satu perdua untuk mantan suami dan ½ satu perdua untuk mantan isteri. Adapun dasar hukum pembagian harta bersama gono gini, yaitu Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Harta Gono Gini Tidak Dapat Dialihkan Tanpa Persetujuan Bersama Harta harta bersama gono gini pada dasarnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Apabila terjadi pengalihan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka pihak yang mengalihkan tersebut dapat digugugat perdata di Pengadilan dengan tujuan membatalkan pengalihan harta tersebut atau pihak yang mengalihkan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib polisi dengan dasar telah melakukan perbuatan penipuan 378 KUHP atau penggelapan Pasal 372. Adapun dasar hukum mengenai harta bersama tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak adalah sebagai berikut Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum” Wujud Harta Gono Gini Wujud bentuk harta bersama adalah sebagai berikut Berupa harta berwujud seperti harta bergerak mobil atau motor/kendaraan, harta tidak bergerak tanah berserta bangunannya, dan surat-surat berharga saham pada perusahaan. Berupa harta tidak berwujud seperti hak dan kewajiban hutang dan piutang. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hutang merupakan harta gono gini yang wajib dibagi antara mantan suami dan mantan isteri untuk membayarnya, namun dengan catatan hutang tersebut dahulu dilakukan karena adanya kepentingan keluarga. Pasal 93 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam KHI disebutkan “Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.” Cara Pembagian Harta Gono Gini Pembagian harta bersama gono gini pada dasarnya dilakukan dalam 2 dua bentuk, yaitu 1. Membagi Harta Gono Gini dengan Musyawarah Mufakat Pada dasarnya pembagian harga bersama gono gini lebih baik dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Artinya, mantan isteri dan mantan suami sama-sama bersepakat untuk menyepakati harta-harta yang akan dibaginya berdua secara adil. Apabila telah ada kesepakatan bersama terkait harta-harta yang akan dibagi, maka tahap selanjutnya adalah membuat suatu “perjanjian tertulis” yang didalamnya membuat harta-harta yang akan dibagi untuk mantan suami dan mantan isteri. Perjanjian dapat dibuat dibawah tangan dibuat sendiri atau dengan bantuan pengacara atau dibuat didepan pejabat berwenang seperti notaris. Cara pembagian ini adalah cara paling efektif dan efesien. 2. Membagi Harta Gono GIni dengan Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Gugatan pembagian harta bersama gono gini diajukan ke pengadilan setelah diputusnya suatu perceraian oleh Pengadilan. Artinya, apabila seseorang ingin mengajukan gugatan harta bersama gono gini, maka gugatan/permohonan cerainya terlebih dahulu harus di putus oleh pengadilan. Apabila mengajukan gugatan pembagian harta bersama gono gini di Pengadilan, maka pihak yang mengajukan wajib memiliki bukti-bukti yang kuat terkait keberadaan harta-harta yang akan dibagi tersebut. Sebagai contoh, apabila harta yang akan dibagi adalah tanah, maka perlu melampirkan bukti sertifikat tanah. Selain itu, apabila harta yang akan dibagi adalah mobil, maka perlu membuktikan STNK atau BPKB mobil tersebut. Pada dasarnya majelis hakim akan memutus membagi ½ satu perdua untuk mantan suami dan ½ satu perdua untuk mantan isteri terhadap harta-harta yang masuk kategori harta bersama dengan didasarkan bukti-bukti yang kuat. Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 “ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri” Pasal 97 KHI “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan, maka proses persidangannya dapat memakan waktu 3 s/d 4 bulan. __________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
GugatanHarta Gono Gini Tsania Marwa Terhadap Atalarik Syach, dari Mobil hingga Rumah BEBAS BIAYA PAJAK, 0821-3294-6248, kpr syariah Blitar 4 jam lalu - Jawa Timur.
LINIMASA - Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker melayangkan gugatan kepada mantan istrinya, Rieta Amilia terkait harta gono gini. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Mei 2023. Dalam gugatan bernomor perkara 502/ tersebut, Gideo meminta untuk membagai harta bersama selama menikah dengan Rieta Amilia. Keduanya sudah bercerai pada 2017. "Gideon Louis Joan Tengker, untuk selanjutnya disebut penggugat, dengan ini mengajukan gugatan kepada Rieta Amilia tergugat perihal harta bersama," demikian keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rilisnya kepada awak media, Selasa 6/6/2023. Tercantum pula total aset harta gono gini yang diklaim Gideon Tengker merupakan harta bersama saat masih menikah dulu. Nilai harta tersebut mencapai Rp100 miliar. Baca JugaSenyap dan Tak Terdengar Lagi, eh Bharada E Bebas Murni 31 Januari 2024 Rinciannya, ada dua rumah di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat senilai Rp8,7 miliar. Selain itu, ada pula rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai Rp21 miliar, juga di kawasan Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp37,9 miliar. Selain aset tak bergerak, Gideo pun meminta bagian dari lini bisnis. Rumah produksi Frame Ritz, restoran di kawasan Sudirman, dua resort di Bali hingga tiga unit apartemen. "Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai Rp demikian bunyi dari keterangan pihak PN Jakarta Selatan. Gideo mengaku memiliki hak atas aset tersebut sedikitnya 50 persen atau Rp50 miliar. Pasalnya, kata dia, harta tersebut berstatus harta bersama di mana Gideon Tengker belum merasakan hasilnya setelah bercerai dari Rieta Amilia. Baca JugaPDIP Sebut Jokowi Dukung Bulat Ganjar di Pilpres 2024
pxx3. gu761lwtj9.pages.dev/445gu761lwtj9.pages.dev/438gu761lwtj9.pages.dev/102gu761lwtj9.pages.dev/219gu761lwtj9.pages.dev/293gu761lwtj9.pages.dev/261gu761lwtj9.pages.dev/205gu761lwtj9.pages.dev/75
biaya gugatan harta gono gini