Begitujuga dengan profesi guru baik guru Paud, TK, SD, SMP, SMA dan seterusnya, mereka para guru harus patuh dan taat kepada kode etik guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi Guru PAUD RA Dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam lampiran II diuraikan tentang kompetensi pendidik Guru PAUD, Guru Pendamping dan Guru Pendamping Muda. Secara rinci kompetensi Guru PAUD tersebut diuraikan lebih lanjut sebagai berikut 4 Kompetensi Guru PAUD RA Khususnya bagi pengunjung yang masih juga ingin, bahkan belum mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini PAUD secara lengkap yang terdiri dari Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran I Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran II Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download Lampiran III Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD Download 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan; a. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 1 Menelaah aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini 2 Mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan kebutuhan pada berbagai aspek perkembangan 3 Mengidentifikasi kemampuan awal anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan 4 Mengidentifikasi kesulitan anak usia dini dalam berbagai bidang Pengembangan b. Menguasai dan menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini. Karena itu seorang guru PAUD / RA dapat; 1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 2 Menelaah teori pembelajaran dalam konteks bermain dan belajar yang sesuai dengan kebutuhan aspek perkembangan anak usia dini . 3 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, sesuai kebutuhan anak usia dini, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD. 4 Merancang kegiatan bermain sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini. c. Seorang Guru PAUD/RA juga harus dapat merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum dengan melakukan; 1 Menyusun isi program pengembangan anak sesuai dengan tema dan kebutuhan anak usia dini pada berbagai aspek perkembangan 2 Membuat rancangan kegiatan bermain dalam bentuk program tahunan, semester, mingguan, dan harian d. Dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan anak usia dini yang mendidik seorang guru PAUD/ RA harus dapat; 1 Memilih prinsip-prinsip pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. 2 Merancang kegiatan pengembangan yang mendidik dan lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun luar kelas. 3 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna. e. Selanjutnya, seorang guru PAUD/RA juga harus dapat memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik dengan cara; 1 Memilih teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar yang sesuai dengan kegiatan pengembangan anak usia dini 2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik. f. Guna pengembangan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri, seorang guru PAUD/RA dapat; 1 Memilih sarana kegiatan dan sumber belajar pengembangan anak usia dini 2 Membuat media kegiatan pengembangan anak usia dini 3 Mengembangkan potensi dan kreatifitas anak usia dini melalui kegiatan bermain sambil belajar g. Guru PAUD/RA berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan cara 1 Memilih berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun dengan anak usia dini 2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan anak usia dini h. Guru PAUD/RA juga harus dapat membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini, memahami prinsip-prinsip penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini. 1 Guru PAUD/RA harus mampu menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini dengan cara; 2 Memilih pendekatan, metode dan teknik asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan pada anak usia dini 3 Menggunakan prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan anak usia dini 4 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. 5 Menentukan tingkat capaian perkembangan anak usia dini 6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan 7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar i. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini 1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk kesinambungan belajar anak usia dini 2 Melaksanakan program remedial dan pengayaan 3 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran 4 Mengomunikasikan hasil penilaian pengembangan dan evaluasi program kepada pemangku kepentingan j. Setelah melaksanakan penilaian atau evaluasi maka guru PAUD/RA dapat melakukan tindakan reflektif, korektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pengembangan anak usia dini dengan cara; 1 Melakukan refleksi terhadap kegiatan pengembangan anak usia dini yang telah dilaksanakan 2 Meningkatkan kualitas pengembangan anak usia dini melalui penelitian tindakan kelas 3 Melakukan penelitian tindakan kelas 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi ini ditandai dengan kemampuan a. Seorang Guru PAUD/RA dikatakan memiliki Kompetensi Kepribadian jika bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin. 2 Bersikap sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat 1 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggung jawab 2 Menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia 3 Menunjukkan perilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota masyarakat c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa 1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil 2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana dan berwibawa d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru 1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi 2 Menunjukkan rasa percaya diri dan bangga menjadi guru 3 Menunjukkan kerja yang profesional baik secara mandiri maupun kolaboratif e. Menjunjung tinggi kode etik guru 1 Menerapkan kode etik guru 2 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru 3. Kompetensi Profesional a. Guru PAUD/RA yang memiliki kompetensi Profesional dapat mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari indikator sebagai berikut; 1 Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini 2 Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktivitas dan konten dalam pengembangan anak usia dini b. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini 1 Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan 2 Menganalisis perkembangan anak usia dini dalam setiap bidang pengembangan 3 Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini 4 Mengorganisasikan kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini c. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus 2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan 4. Kompetensi Sosial a. Guru PAUD/RA dikatakan memiliki kompetensi Sosial jika memiliki sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran 2 Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 1 Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif 2 Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini c. Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia 1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat 2 Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia d. Membangun komunikasi profesi dengan menggunakan beragam media dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi Kompetensi Guru Pendamping 1. Kompetensi Pedagogik Guru Pendamping Indikator Guru Pendamping yang memiliki kompetensi Pedagogik dapat dilihat pada keterampilan a. merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan b. Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian c. Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung tingkat pencapaian perkembangan anak d. Merencanakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan yang disusun berdasarkan kelompok usia e. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia 2 Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak 3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak 4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan 5 Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak 6 Memberikan perlindungan sesuai usia dan kebutuhan anak f. Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan 1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai 2 Melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan 3 Mengolah hasil penilaian 4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan 5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian 2. Kompetensi Kepribadian Guru Pendamping a. Kompetensi Kepribadian seorang guru PAUD/RA dapat dilihat dari sikap dan perilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak, seperti; 1 Menyayangi anak secara tulus 2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian 3 Memiliki kepekaan dan responsif terhadap perilaku anak 4 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana 5 Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi 6 Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak b. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak 1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender 2 Bersikap tepat sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 3 Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur seperti; 1 Berperilaku jujur 2 Bertanggungjawab terhadap tugas 3 Berperilaku sebagai teladan 3. Kompetensi Profesional Guru Pendamping a. Memahami tahapan perkembangan anak 1 Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia lahir 6 tahun 2 Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak 3 Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda 4 Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan b. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak 1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosialemosi, moral agama dan seni 2 Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas 3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek pertumbuhan dan perkembangan anak 4 Mengenal kebutuhan gizi anak dan makanan yang aman sesuai dengan usia 5 Memahami cara memantau status gizi, kesehatan dan keselamatan anak 6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak 7 Mengenal keunikan anak c. Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan seperti; 1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi 2 Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan 3 Memiliki ketrampilan dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi d. Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak 1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak 2 Mengkomunikasikan program program PPAUD pengasuhan, pembelajaran, dan perlidungan anak kepada orang tua 3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di satuan/program PPAUD 4 Meningkatkan kesinambungan program PPAUD dengan lingkungan keluarga e. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal 4. Kompetensi Sosial Guru Pendamping PAUD a. Beradaptasi dengan lingkungan, dengan cara seperti; 1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat 2 Menaati aturan lembaga 3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar 4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi b. Berkomunikasi secara efektif, seperti; 1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik 2 Berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun nonverbal. Kompetensi Guru Pendamping Muda Guru PAUD/RA Pendamping Muda harus memiliki 1. Pemahaman dasar-dasar pengasuhan seperti; a. Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak b. Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak c. Memahami layanan dasar kebersihan anak dan lingkungan d. Memahami layanan dasar kesehatan anak dan diri sendiri e. Memahami layanan dasar perlindungan f. Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping 2. Terampil melaksanakan pengasuhan, seperti; a. Terampil dalam pemberian minum dan makan anak b. Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan diri dan anak c. Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal/ nonverbal dengan anak d. Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak e. Terampil merawat kebersihan lingkungan fasilitas bermain anak f. Terampil dalam melindungi anak g. Terampil berkomunikasi efektif dan empatik dengan anak h. Terampil bernyanyi dan mendongeng 3. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak a. Menyayangi anak secara tulus b. Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak c. Memiliki kepekaan dan responsif dalam menyikapi perilaku anak d. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung jawab e. Berpenampilan sederhana, rapi, bersih, dan sehat f. Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak. Dengan memahami materi Kompetensi Guru PAUD RA dapat kita mengambil kesimpulan bahwa beberapa komponen, yang perlu dilaksanakan.
Tag kode etik guru paud. Kode Etik Guru. By Admin Materi Posted on June 3, 2022. Kode Etik Guru - adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman. Materi Terbaru. Trikora - Pengertian, Sejarah, Isi, Tujuan, dan Operasi sikap profesional para anggota profesi keguruan. Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar. Antara lain sebagai berikut 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tu murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pendidikan. 3. Kode Etik Profesional PAUD Ada dua aspek yang penting dalam berperilaku etis pada pendidikan anak usia dini 1. mengetahui dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai inti dan ideal yang diandalkan oleh pendidik anak usia dini dalam berhubungan secara profesional dengan anak, keluarga, kolega dan masyarakat. 2. memahami dan menggunakan kode etik yang telah dikembangkan NAEYC dalam menangani konflik yang terjadi dalam pekerjaan sehari-hari dengan anak usia dini, keluarganya dan koleganya. Standar tentang perilaku yang etis pada pendidikan dan pengasuhan anak usia dini berlandaskan pada enam komitmen yaitu 1 menghargai anak sebagai pribadi yang unik, 2 melaksanakan pekerjaan terhadap anak dengan berlandaskan pengetahuan tentang perkembangan anak, 3 menghargai dan mendukung kedekatan hubungan anak dan orang tua, 4 menghargai harkat dan harga diri dan keunikan setiap individu, 5 mengenal anak dengan penuh pemahaman dan mendukung dalam konteks keluarga, budaya, masyarakat dan sosial, 6 membantu anak dan orang tua mencapai perkembangan secara utuh dalam konteks saling hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, penghargaan yang positif. BAB III METODOLOGI PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian Pendekatan pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif maksudnya peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka untuk interpretasi. Data dihimpun dengan pengamatan yang seksama, mencakup deskripsi dalam konteks yang mendetail disertai catatan-catatan hasil wawancara yang mendalam, serta hasil analisis dokumen. Penelitian kualitatif berangkat dari filsafat konstruktivisme, yang memandang kenyataan itu berdimensi banyak, interaktif dan menuntut interpretasi berdasarkan pengalaman sosial. Penelitian Kualitatif mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama menggambarkan dan mengungkap dan kedua menggambarkan dan menjelaskan. Afifuddin dkk, 2009 57 -69. B. Lokasi Penelitian 1. Tempat Penelitian Adapun lokasi penelitian terhadap Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal akan dilaksanakan dan difokuskan melalui Dinas 37 Kebudayaanuntuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran kode etik tersebut. C. Kode Etik dan Sanksi Anggota BAN PAUD PNF Provinsi 1. Kode Etik a) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi berkelakuan baik b) Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Halo, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan tidak pernah putus asa dalam memegang amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa. Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Maka dari itu Quipper Blog akan membahasnya selengkapnya dalam artikel ini, selamat membaca. Sejarah Kode Etik Guru Indonesia Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989. Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Adapun isinya adalah sebagai berikut. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial. Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang kode etik guru. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Jika ingin mendapatkan informasi seputar keguruan, jangan lupa mampir di Quipper Blog, ya. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari
NN5s.
  • gu761lwtj9.pages.dev/288
  • gu761lwtj9.pages.dev/418
  • gu761lwtj9.pages.dev/370
  • gu761lwtj9.pages.dev/76
  • gu761lwtj9.pages.dev/13
  • gu761lwtj9.pages.dev/370
  • gu761lwtj9.pages.dev/263
  • gu761lwtj9.pages.dev/285
  • kode etik guru paud