Pengertian Lingkungan Hidup disebutkan dalam pasal 1 ( butir 2 ) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, yaitu kesatuan ruang dengan semua benda,keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 2.1.2.
INDONESIA: Masalah utama yang dikaji dalam skripsi ini mengenai implementasi corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial oleh perusahaan, dan pelestarian lingkungan hidup terhadap pemanfaatan limbah industri di Pabrik Tahu Nila Kencana Pasuruan yang menggunakan perspektif hukum positif dan fiqh al-bi'ah.
Saat ini dunia mengalami tiga ancaman utama yaitu perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, serta pencemaran lingkungan menurut laporan United Nations Making Peace with Nature tahun 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, generasi muda memiliki peran penting untuk proses perubahan dan keberlanjutan dalam pelestarian lingkungan.
Pelestarian yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pelestarian lingkungan melalui kearifan lokal di Dusun Kendal Ngisor. 2. Lingkungan menurut Soemarwoto (1987:44) merupakan ruang yang ditempati makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya. Lingkungan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
Namun yang lebih menantang ialah ilmu ekonomi diartikan sebagai ilmu yang mampu memberikan informasi yang baik dan berguna dalam pengambilan keputusan, baik untuk pribadi, lebih-lebih untuk pemerintah, ataupun untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap aspek yang dibicarakan oleh sub-disiplin ilmu ekonomi tentu menyangkut penggunaan sumber daya alam.
Contoh Proposal Penghijauan Lingkungan. A. LATAR BELAKANG Lingkungan Hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk
Sumber daya alam dan lingkungan hidup berperan penting dan strategis dalam mengamankan serta menjamin seluruh kelangsungan pembangunan berkelanjutan. Dalam buku Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (2004) karya NHT Siahaan, adapun usaha-usaha masyarakat untuk menjaga dan memelihara sumber daya alam, yaitu: Penanaman kembali hutan-hutan yang
Fungsi pelestarian lingkungan, yang meliputi: (i) kota dan baku mutu lingkungan hidup serta penyadaran. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang. Penataan Ruang. Wikipedia. LIZJC.
  • gu761lwtj9.pages.dev/489
  • gu761lwtj9.pages.dev/77
  • gu761lwtj9.pages.dev/56
  • gu761lwtj9.pages.dev/215
  • gu761lwtj9.pages.dev/255
  • gu761lwtj9.pages.dev/18
  • gu761lwtj9.pages.dev/133
  • gu761lwtj9.pages.dev/275
  • karya ilmiah tentang pelestarian lingkungan hidup